BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/15/KPTS/414.406/2023
Alamat Kantor: JL. BASUKI RAHMAT NO. 10 TAMBAKBOYO 6235
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola aspirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelenggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

LAILUR MEINUR HENDRIK

KUNTARI

SANI SANTOSA

YASMI

KUSYADI

KARMIDI

MOCH. ALI NURALAM

 

KETUA

WAKIL

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S-1

SMA

S-1

SMA

SMA

SMP

SMA